Kalah Sengketa Tanjung Bias Dua, Pemdes Senteluk Tempuh Upaya Banding
Lobar – Pemerintah Desa Senteluk Dan Kementerian Kelautan Dan Perikanan kalah dalam sengketa Sepadan Pantai Tanjung Bias Dua. Pengadilan telah mengeluarkan surat keputusan atas sengketa lahan yang diduga masuk ke sepadan pantai tersebut.
Atas kekalahan tersebut, pihak pemerintah desa Senteluk akan melakukan upaya banding. Kepala desa Senteluk, Fuad Abdurahman saat ditemui di Tanjung Bias mengatakan, pemerintah kabupaten Lombok Barat, maupun pemerintah provinsi NTB dapat membantu upaya banding yang melakukan ke PPTUN. Sehingga sertifikat yang telah di terbitkan dibatalkan. Lebih lanjut, kepala desa dua periode tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum dalam upaya banding tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi bukti bukti baru terkait aturan yang ada mengenai sepadan pantai baik dari tingkat pemprov maupun tingkat pemkab.
Ditambahkan Fuad, pihaknya juga berusaha menyakinkan dan membuktikan kepada pihak pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan sepadan pantai yang tidak boleh dimiliki maupun dikuasai oleh oknum. Pihak penggugat sendiri mengklaim, bahwa mereka memiliki sertifikat yang terbit pada tahun 2004, padahal pada tahun itu sudah ada aturan terkait batas sepadan atau batas aman pantai.(ham/lbr)