Kantor Bea Cukai Mataram Tertibkan Rokok Ilegal di Pasar Jelojok
Lombok Tengah -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram bersama dengan Pemerintah NTB melakukan sosialisasi “gempur rokok ilegal” Kepada para pedagang di Pasar Jelojok Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 6 April.
Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan bimbingan/pengarahan kepada para Pedagang khususnya yang terkait dengan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil olahan tembakau.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk mengelkan kepada masyarakat umum tentang jenis-jenis rokok/tembakau kemasan ilegal yang meliputi rokok/hasil tembakau kemasan dengan pita cukai palsu. Rokok/tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai (polos). Rokok/hasil tembakau kemasan dengan pita cukai bekas, dan rokok/hasil tembakau kemasan dengan pita cukai salah peruntukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alif Soedarsono mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah masyarakat secara umum mengkonsumsi rokok/tembakau kemasan yang ilegal dan khususnya para pedagang rokok/tembakau kemasan untuk tidak menjual/menerima pasokan bahan rokok/tembakau kamasan yang ilegal.
” Terlalu banyak pelanggaran di cukai tembakau, karena kebiasaan masyarakat NTB sebagai penghasil tembakau, membuat rokok/tembakau kemasan sendiri menjadi salah satu faktor pelanggaran cukai tembakau” Ujarnya.
Rokok/hasil tembakau kemasan yang ilegal itu mempunyai berbagai dampak negatif diantaranya, mengurangi penerimaan negara. Menjadikan ekosistem usaha rokok/tembakau kemasan menjadi tidak sehat.
” Penerimaan negara dari cukai 16 persen dari total APBN yakni sekitar 170.24 T. Dimana 2 persen dari penerimaan cukai yang dikumpulkan negara akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) termasuk NTB sebagai salah satu daerah penghasil tembakau” Lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan daerah NTB Iswandi mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena maraknya peredaran rokok atau tembakau kemasan ilegal. Maraknya peredaran tembakau kemasan ilegal tersebut akan berdampak pada pembelian pita cukai.
” Yang seharusnya pengusaha-pengusaha rokok atau tembakau ilegal ini membeli pita cukai untuk dilabeli pada kemasan rokoknya, sehingga tidak menyebabkan kerugian penerimaan negara” Kata Iswandi.
Selain untuk mengenalkan masyarakat umum tentang jenis-jenis rokok atau tembakau ilegal, sosialisasi ini juga diharapkan bisa menekan angka cukai ilegal terutama di wilayah NTB.(ddy/ltng)