Kapolres Sumbawa Warning Perayaan Tahun Baru, Jika Bandel Pidana Mengancam
Sumbawa – Perayaan Malam Pergantian Tahun 2020 ke 2021 di Kabupaten Sumbawa berbeda dengan momen yang sama di tahun-tahun sebelumnya. Pada pergantian tahun kali ini, tidak ada pesta, pawai, maupun acara yang melibatkan banyak orang. Sebab semua itu dilarang keras, mengingat Kabupaten Sumbawa masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Sumbawa termasuk daerah urutan nomor 3 di NTB dan urutan 12 nasional paling banyak angka penderita Covid. Dilarangnya Perayaan Malam Pergantian Tahun ini, diungkapkan Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK usai mengikuti pertemuan membahas masalah Covid di Pemda Sumbawa, Senin (28/12).
Larangan ini juga ungkap Kapolres, karena adanya maklumat Kapolri. Dalam maklumat itu, ditegaskan tidak diperbolehkan adanya perayaan malam tahun baru. Karena itu pihaknya menjalin kerjasama dengan Pemda dan dinas terkait untuk mengeluarkan aturan-aturan sebagai bentuk himbauan. Di samping itu Pemda juga mengeluarkan surat edaran Bupati, terkait pembatasan jam operasional di malam tahun baru.
Mengenai penegakan hukum lanjut Kapolres, akan dilakukan bertahap. Dimulai dari penegakan hukum oleh Pol PP mengacu pada Perda, himbauan-himbauan dari aparat baik perangkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Jika tidak diindahkan maka akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang tentang Kekarantinaan, UU tentang Wabah Penyakit Menular, dan KUHP. “Jadi tolong ini menjadi perhatian bersama. Sumbawa sudah zona merah, dan himbauan yang dilakukan jajarannya maupun pemerintah daerah sebagai bentuk warning. Agar semua rencana untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan tempat berkumpulnya orang untuk dibatalkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini di Kabupaten Sumbawa ada 194 orang masih terkonfirmasi positif covid dan 44 orang meninggal dunia. Angka ini sudah sangat mengkhawatirkan karena melebihi critical fatality rate sekitar 6,9%, di atas angka nasional yang hanya 5%. “Ini memprihatinkan sekaligus tantangan bagi kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Upaya ini tidak bisa dilakukan seorang diri, harus dilakukan secara bersama dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid,” pungkasnya.