
Karyawan Dealer Motor Diduga Lakukan Penipuan
Mataram – Demi perawatan kecantikan, DN, 24 tahun seorang sales sepeda motor di Kota Mataram diduga menggelapkan uang muka pelanggannya sebesar 32 juta rupiah.
DN, 24 pun harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Mataram.
Ia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban inisial IU warga Bima berusia 20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadian itu berawal Saat Korba IU menyetorkan uangnya pada pelaku DN untuk membayar uang muka sepeda motor.
Namun hingga waktu yang cukup lama, sepeda motor yang dipesan korban tidak kunjung datang.
Karena sepeda motor tak kunjung datang, korban pun mencari pelaku, untuk meminta kejelasan terkait sepeda motor yang dipesannya.
Merasa ada yang janggal dari SOP pemesanan sepeda motor yang dipesannya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Kadek juga menjelaskan, korban juga sempat mendatangi pihak dealer tempat pelaku bekerja.
Namun pihak dealer menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku, dan bukan tanggung jawab perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DN, terungkap bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya ke pada 6 korban lainnya dengan modus yang sama dengan total kerugian para korban mencapai Rp. 32 juta.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka DN, bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya, seperti perawatan kecantikan.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.(sar/mtr)