Kasta NTB Desak Kejari Lotim Usut, Dugaan Korupsi Dana Penanganan Pandemi Covid-19 Lotim
Selong– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Sosial Dan Advokasi Transfaransi Anggaran (KASTA) Provinsi NTB, mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran penanganan Pandemi virus Covid-19 tahun 2020 lalu sebesar 140 Milyar Rupiah.
Desakan tersebut dilayangkan Sekjen KASTA Hasan Gauk saat mendatangi kantor Kejari Lombok Timur, mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Tersebut, Rabu, 17/03/21.
Kasta mepertanyakan perkara tersebut karena setelah kasus tersebut dilaporkan tujuh bulan lalu, kemudian dilimpahkan ke Kajari Lotim, tidak ada tindak lanjut sama sekali. Untuk itu ia mendesak kepada penyidik Kejari Lotim Untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena merugikan keuangan negara cukup besar.
“Kami datang kesini mepertanyakan perkembangan penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Lombok Timur, yang telah kami laporkan tujuh bulan lalu di Kejaksaan Tinggi NTB” Ungkapnya.
Dijelaskan Hasan, dari total 140 Milyar jumlah anggaran penanganan Covid-19 Lombok Timur tersebut, pihaknya menemukan tiga item indikasi/dugaan penyimpangan yang dilaporkan yaitu, pembangunan dapur umum Khusus Covid-19 sebesar 1,5 milyar rupiah, kemudian pembangunan kamar mayat khsusu Covid-19 sebesar 2 milyar rupiah serta anggaran pengadaan masker sebesar 3 milyar rupiah.
“Sampai saat ini kami belum menemukan bukti fisik pembangunan dapur umum dan kamar mayat khusus covid-19, sementara untuk pengadaan masker di indikasikan terjadi markup” Tegasnya.
Sementara itu, Kasi Itel Kejari Lombok Timur, Rasydi membenarkan telah menerima limpahan perkara, laporan KASTA terkait kasus dugaan Korupsi anggaran Penanganan Covid-19 dari Kejaksaan Tinggi NTB.
“Benar kami telah menerima limpahan perkara kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi NTB dan segera akan kami tindak lanjuti” Tegasnya.(rhel/ltm)