Kasus Baru Covid-19 Sudah Tidak Ada, Operasi Yustisi Tetap Diperketat
Lombok Barat -Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) jajaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kembali lakukan operasi penegakan hukum penanganan protokol Covid-19.
Petugas menggelar operasi itu di jalan raya Tanjung Bayan tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gangga Kabupaten Lombok Utara, pada Senin,(16/11).
Operasi itu melibatkan beberapa personel dari anggota TNI Angkatan Darat, Anggota POLRI, Anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Unsur BPBD, Unsur BAPENDA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
Kepala kepolisian Resor (Kapolres) KLU melalui PAUR Humas Polres KLU Wiswa Karma mengatakan bahwa Operasi itu bertujuan untuk penertiban penerapan aturan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi NTB Nomer 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara Nomer 15 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19.
Selain itu operasi tersebut juga untuk mempercepat pemulihan Kabupaten Lombok Utara dari dampak menyebar luasnya Virus Covid-19, disampung itu kegiatan itu juga dalam rangka memberikan peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dan untuk tercapainya program pemerintah memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
“ditempat operasi berlangsung selain memberikan sanksi kami juga memberikan himbauan dan peringatan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Wiswa dikantornya, Polres KLU, Senin (16/11).
Sasaran yang ingin dituju dalam operasi itu adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Oprasi kali ini petugas gabungan menjaring Delapan orang Pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan langsung di lakukan tidakan, dua orang pelanggaran terkena sanksi administrasi, dan 6 orang lagi diberikan sanksi sosial, Pelanggar tersebut terdiri dari enam masyarakat umum, dan dua orang pegawai Non ASN.
Dari Press Release Satuan Petugas Percepatan Penanganan Covid di Nusa Tenggara Barat 16 November 2020, dari 33 kasus baru yang terjadi di Nusa Tenggara Barat,
Di KLU memang tidak terdapat satupun kasus baru, menurut Wisawa hal itu merupakan sesuatu yang patut diberi apresiasi, dia menilau semua itu merupakan hasil kerjasama yang baik antara Satuan Petugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada seperti Polisi, TNI, Pol PP dan SKPD lainnya