Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Mizan Dinyatakan Lengkap
Mataram – Kasus dugaan ujaran kebencian ustadz Mizan yang sempat viral beberapa bulan lalu, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji .
Pelimpahan tahap kedua kasus ujaran kebencian Ustadz Mizan telah diserahkan Polda NTB pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.
Darsono menjelaskan, Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
“Terkait dengan kasus ujaran kebencian, tersangka dan barang bukti untuk Ustadz Mizan sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan sudah diterima.
Apakah nanti akan dilakukan penahanan menjadi kewenangan dari kejaksaan,” tandas Darsono.
Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian ustadz Mizan bermula dari potongan video ceramah sang ustadz tentang ziarah makam kramat menjadi tradisi masyarakat sasak yang dianggap menyinggung sebagian masyarakat.
Atas dasar itulah sejumlah organisasi islam di Pulau Lombok ramai ramai melaporkan isi ceramah Ustadz Mizan ke Polda NTB.(sar/mtr)