Kasus Pungli Bendungan Meninting Dinyatakan P21
Mataram – Perkara pungli terhadap sopir dump Truk pembawa material ke Bendungan Meniting yang melibatkan tersangka J (28 tahun) warga Dasan Griya Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat telah dinyatakan Lengkap atau P 21 .
Dalam penjelesan yang disampaikan Kapolresta Mataram, kombes pol Mustofa, perkara Pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram pada Juni 2022 lalu setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.
Seperti diketahui terduga J yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, merupaka salah satu anggota BPD desa Dasan Griya, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka terjaring OTT saat tim tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu Rumah Makan Siap saji di wilayah Sayang-sayang sekitar pukul 18:30 wita.
Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus Pungli di Proyek Bendungan Meninting sudah di nyatakan lengkap. Kita terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram,” kata Mustofa.
Sesuai dengan ketentuan, tersangka akan di jerat pasal 12 e Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(sar/mtr)