Kejujuran Wajib Pajak Restoran Kembali Diuji

Kejujuran Wajib Pajak Restoran Kembali Diuji

Mataram – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram akan kembali menguji kejujuran para pengusaha restoran dalam menyetorkan pajak yang mereka pungut sesuai potensi yang seharusnya.
Kali ini, sebanyak tujuh restoran yang akan menjadi sasaran pengawasan melalui sistem penungguan insentif atau uji kepatuhan kelayakan omset.
Dilanjutkannya optimalisasi penerimaan pajak restoran ini, tak terlepas dari keberhasilan uji keptuhan kelayakan omset yang dilakukan pada bulan Agustus lalu terhadap enam objek pajak restoran.
Dari kegiatan uji kepatuhan kelayakan omset tersebut, nominal pajak yang disetorkan pengusaha restoran yang menjadi sasaran pengawasan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, naik 5 hingga 10 kali lipat dibanding setoran pajak sebelum dilakukan pengawasan.
Kepala BKD Kota Mataram, H M Syakirin Hukmi mengatakan, kegiatan pengawasan melalui sistem uji kelayakan omset kembali dilakukan pihaknya, karena dari hasil pemantauan secara kasat mata, nominal uang pajak yang disetor ke kas daerah dinilai masih belum sebanding dengan nilai omset penjualan, sehingga ada kecurigaan tidak semua uang pajak yang mereka pungut disetorkan kekas daerah.
“Kami memantu jarak jauh dan menurut analisa kami sementara kok agak jauh jauh tapi belum tentu karena inilah akan kami mencoba untuk menguji kebenarannya,” ujar Syakirin.
Pada tahun 2022 ini, pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak restoran ditargetkan sebesar Rp. 31 miliar lebih. Dan hingga pertengahan bulan Oktober 2022 ini, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Mataram sudah mencapai sekitar 76 persen dari total target yang ditetapkan.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )