Keterbukaan Informasi Publik Jadi Modal Pemerintahan Digital Indonesia
Mataram – – Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo) Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia. Menurut Menteri Kominfo, sesuai amanat Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indonesia telah mengadopsi beragam inovasi teknologi dalam upaya pelayanan kepada publik yang lebih optimal, efektif, dan efisien.
“Pandemi Covid-19 mengharuskan kita untuk tidak lagi terbatas pada adopsi teknologi semata. Kita dituntut untuk mensukseskan implementasi e-government menuju digital government. Dalam hal ini, pemanfaatan data dan informasi dalam pengambilan kebijakan menjadi prasyarat yang utama untuk mewujudkannya,” ujarnya dalam Silahturahmi Nasional Badan Publik (Silatnas BP) dan Rapat Koordinasi ke-11 Komisi Informasi, secara virtual melalui aplikasi zoom yang turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. Lalu Hamdi, M. bertempat di Ruang Rapat Anggrek Setda, Senin (26/10).
Menteri Johnny menyatakan, pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan. Mengutip hasil temuan Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL), terdapat peningkatan penggunaan internet fixed broadband sebesar 28% di kuartal kedua tahun ini.
“Momentum tersebut menjadi titik dimana transformasi digital nasional menjadi kian mendesak untuk dilakukan,” jelas Johnny.
Johnny melanjutkan, kebutuhan publik terhadap infomasi yang akurat harus terus dijamin pemenuhannya.
“Upaya berkesinambungan juga terus dilakukan melalui berbagai program untuk mewujudkan digital government melalui pendirian pusat data nasional,” jelasnya.
Sesuai dengan tema silatnas, yakni Inovasi dan Pelayanan Informasi Untuk Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Nasional Melalui Adaptasi Kebiasaan Baru, Johnny mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berinovasi melalui beragam program untuk mewujudkan digital government, seperti dengan adanya pusat data Nasional atau government data center.
“Dalam semangat wujudkan pemerintahan digital yang terbuka, Kemkominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait dan telah mendorong berbagai upaya dalam penanganan Covid-19,” pungkas Johnny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengungkapkan bahwa seluruh Badan Publik terus bersinergi untuk membudayakan keterbukaan informasi untuk mewujudkan masyarakat yang informatif.
Gede Narayana menjelaskan ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Silatnas dan Rakornas KI seluruh Indonesia.
Pertama berkoordinasi secara nasional demi sinergitas inovasi pelayanan Informasi Publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kedua, menetapkan action plan terkait sinergitas inovasi pelayanan Informasi Publik.
“Ketiga, merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh Badan Publik (BP) bersama KI Pusat dan Daerah dalam rangka inovasi pelayanan Informasi Publik,” tuturnya.
Dia berharap dukungan dari seluruh BP dan jajaran KI seluruh Indonesia meningkatkan komitmen dalam inovasi pelayanan Informasi Publik.
Menurutnya Informasi Publik sangat penting bagi masyarakat, sehingga adanya pandemi Covid-19 yang bukan hambatan bagi BP untuk memberi ruang Access to Information dan Right to Information kepada publik secara inovatif.
“Informasi Publik penting bagi masyarakat, selain untuk mencerdaskan bangsa juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa KI Pusat sejak awal pandemi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.
Bahkan SE tesebut telah diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan Informasi Publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
“SE memberi pedoman dan kepastian bagi BP serta Gugus Tugas Covid-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat,” tegasnya.
“Wujud adaptasi kebiasaan baru antara lain dengan dikeluarkan surat edaran ki pusat nomor 2 tahun 2020 dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat COVID-19 dan keputusan Ketua ki pusat nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman mediasi dan ajudikasi nob mitigasi sengketa informasi publik secara elektrik, surat tersebut yang ditujukan kepada gugus tugas COVID-19, menteri kesehatan dan seluruh badan publik tingkat pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” Jelasnya.
Gede juga berharap agar kegiatan silaturahmi ini dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Harapannya agar agenda ini dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan bagi bangsa negara dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, bersih dan efesien” tutupnya dalam penyampaian sambutan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Acara Silatnas dan Rakornas MH Munzaer selaku Sekretaris KI Pusat ini menyampaikan acara diikuti oleh sekitar 500 peserta. Peserta terdiri dari KI seluruh Indonesia (KI Provinsi/Kabupaten/Kota), tujuh kategori Badan Publik (BP) terdiri dari BP Kementerian, BP BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BP Pemerintah Provinsi (Pemprov), BP LNS (Lembaga Non Struktural), BP LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Parpol (Partai Politik), dan PTN (Perguruan Tinggi Negeri), termasuk NGO (Non Government Organization) keterbukaan Informasi Publik.
Terdapat dua sesi diskusi panel dan dua sidang komisi, yaitu bidang internal dan eksternal. Adapun diskusi panel pertama diisi Narasumber (Narsum) Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia dengan materi “Keterbukaan Informasi untuk Mendukung Peningkatan Investasi”.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo materi “Disiplin ASN sebagai Kunci Penanggulangan Covid-19”. Dilanjutkan Narsum Menteri Dalam Negeri diwakili Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dengan materi “Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Indonesia Sehat” dengan moderator Romanus Ndau Lendong (Komisioner KI Pusat)
Panel sesi kedua menghadirkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad dengan materi “Strategi Komunikasi di Masa Pandemi Covid-19” dan Praktisi Kesehatan Erlina Burhan materi “Pola Hidup Sehat untuk Indonesia Bebas Covid-19”.
Panel ini ditutup dengan testimoni tentang pelaksanaan keterbuakaan Informasi Publik dari perwakilan pegiat keterbukaan informasi FoINI (Freedom of Information Network Indonesia) dan ICW (Indonesian Corruption Watch).