Klinik Hamzanwadi Akan Kembalikan Uang Pungutan
KLU – Dugaan pungutan biaya berobat terhadap pasien pemegang BPJS di Klinik Hamzanwadi KLU telah menemukan titik terang. Meski sebelumnya pihak managemen klinik bersikeras jika pungutan biaya berobat bagi pasien pemegang bpjs yang tidak mrnjadikan klinik tersebut sebagai fasilitas kesehatan yang tertera dikartu BPJS sesuai dengan aturan, namun setelah mendapat penjelasan detail dari Kepala Cabang BPJS Mataram saat hearing dengan salah satu LSM, direktur utama Klinik Hamzanwadi itu akhirnya mengaku salah dan meminta maaf kepada para jamaah NWDI dan masyrakat KLU.
Zulfahrudin bahkan mengingatkan jajrannya agar mengingat kembali arahan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi saat peresmian klinik beberapa bulan lalu.
“Tidak ada alasan bahwa pemahaman terus dipelihara. Jadi mohon dihitung kembali kemudian akan menjadi laporan kami kepada ketua yayasan,” terang Zulfarudin, Direktur Utama Klinik Hamzanwadi.
Selanjutnya, Zulfahrudin juga memerintahkan jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk mendata pasien yang seharusnya tidak dipungut biaya saat berobat tetapi karena kelalaian pihaknya membuat pasien pemegang BPJS harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan di klinik yang ada di Desa Gondang Kecamatan Gangga KLU itu.
Pihak klinik juga menjanjikan dalam waktu tidak lebih dari satu bulan, uang pungutan biaya berobat itu akan dikembalikan kepada pasien.
Sebelumnya, salah satu lembaga swadaya masyarakat menemukan adanya pungutan biaya berobat bagi pasien pemegang BPJS di Klinik Pratama Hamzanwadi. Setidaknya LSM itu mendapatkan 10 orang pasien pemegang BPJS yang dimintai bayaran oleh klinik, salah satunya anak yatim dari kecamatan kayangan yang masuk UGD Klinik beberapa minggu yang lalu.(shd/klu)