Komisi 3 Dukung Perpanjangan Kontrak Proyek Taman Loang Baloq

Komisi 3 Dukung Perpanjangan Kontrak Proyek Taman Loang Baloq

Mataram – Pengerjaan proyek revitalisasi Taman Loang Baloq TLB) terpaksa di adendum (diberikan perpanjangan masa pengerjaan). Pasalnya, hingga masa kontrak berakhir, tanggal 5 Desember 2021 lalu, mega proyek senilai Rp 9,3 miliar tersebut belum bisa tuntas.
Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dijatuhkan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Mataram, Abdurrahman mendukung langkah Dinas Pariwisata tersebut. Abdurrahman mengatakan, perpanjangan kontrak kerja ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya, sehingga kekhawatiran akan tidak tuntasnya proyek tersebut tidak terjadi.
Dikatakannya, untuk memaksimalkan proses pengerjaan pihaknya mendorong pihak rekanan untuk menambah jumlah pekerja. Kontraktor juga di ingatkan, tidak asal-asalan dalam menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai spesifikasi. Komisi 3 juga mendorong Dinas Pariwisata untuk semakin mengintensifkan pengawasan.
Kontrak proyek revitalisasi Taman Loang Baloq, seharusnya telah berakhir pada 5 Desember kemarin. Namun, waktu pengerjaan mega proyek yang menyerap anggaran senilai Rp. 9,3 miliar itu, terpaksa diperpanjang lantaran progresnya yang baru mencapai sekitar 97 persen.
Proyek revitalisasi tersebut terdapat dua item pekerjaan yang perlu digenjot untuk di tuntaskan, yakni pembangunan panggung hiburan dan pembangunan menara pemanta.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )