Kontrak Kerjasama Pengelola Parkir akan Dievaluasi
Mataram-Sekda Kota Mataram, Effendi Eko Saswito menegaskan akan tetap melakukan evaluasi kontrak kerjasama antara RSUD Kota Mataram dengan pihak pengelola pakir rumah sakit tersebut.
Hal itu ditegaskan Sekda, menyusul telah diperpanjangnya kontrak pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram. Sekda mengaku, sampai saat ini belum mengetahui dasar pihak rumah sakit memperpanjang kerjasama dengan rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram. Menurut Eko, jika perpanjangan kerjasama itu dinilai menguntungkan, dan pihak pengelola parkir siap untuk melunasi tunggakan pajaknya, maka Ia mendukung keputusan perpanjangan kontrak tersebut.
Namun, sebaliknya jika pihak rekanan tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya, maka dengan terpaksa kontrak kerjasama pengelolaan parkir RSUD akan di evaluasi. Dijelaskan Eko, jika dari hasil penilaian rekanan tersebut dinilai wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya, pemutusan kontrak menjadi pilihan terbaik untuk mengakhiri persoalan itu.
Sekda juga dengan tegas mengatakan, siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk gugatan hukum. Menurutnya, selain abai membayar pajak, perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola parkir RSUD Kota Mataram, juga ditengarai beroperasi tanpa izin.
“Sejauh mana komitmen antara RSUD Kota Mataram dengan pihak pengelola, kita belum lihat. Kita akan evaluasi, kalau misalnya perhitungan dari rumah sakit menguntungkan tidak masalah, tapi harus ada dasar yang kuat. Apakah tunggakan sudah dibayar. Ini masalah pelayanan publik” tegas Eko.
Polemik pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram sendiri, bermula dari adanya tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram mulai tahun 2018, Tunggakan pajak yang nilanya mencapai Rp. 600 juta tersebut, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan direkomendasikan untuk dilunasi. Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK tersebut, Badan Keuangan Daerah meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Namun, meski pihak rekanan sudah mulai membayar tunggakan dengan cara di cicil, realiasi pembayaran tunggakan tersebut dinilai tidak signifikan, sehingga kejaksaan dan Sekda Kota Mataram pun, memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemutusan kontrak.(irh/mtr)