KPAD Kediri Tekan Angka Perkawinan Anak Dengan Kreativitas

KPAD Kediri Tekan Angka Perkawinan Anak Dengan Kreativitas

Yogyakarta – Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB per April 2022, angka kasus perkawinan anak mencapai 153 kasus. Dimana kasus tersebut menurun tajam dari angka 1.132 kasus.
Karena itu sejumlah perangkat daerah hingga perangkat desa ikut turun tangan untuk menuntaskan permasalahan perkawinan anak.
Seperti yang disampaikan Eka Septiana, ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa Kediri saat menghadiri kegiatan Internasional Conference Familly and Reproduction Health (ICIFPRH) di Yogyakarta, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan untuk menekan angka perkawinan anak, salah satunya dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi menonton film bersama, diskusi, hingga pelatihan dan berbagai aktivitas yang memicu kreativitas para pemuda, khususnya di desa Kediri.
Adapun, bagi para penyintas yang telah terlanjur di ‘belas’ (dipisah, red), Eka menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pendampingan baik bagi penyintas maupun orangtua.
“Selain dialog kami juga melakukan nonton bareng anak muda, kita ajak sama-sama nonton bareng untuk pencegahan perkawinan usia anak. Selain itu kita diajarkan untuk bisnis ckub, kita diajarkan untuk berusaha,” ujar Eka.
Namun sejauh ini, Eka menyebut bahwa di desa Kediri Lombok Barat sendiri, masyarakat telah menyadari bahwa gagalnya pernikahan akibat masih berada di usia remaja, justru bukan lah sebuah aib, melainkan cara untuk menyelamatkan generasi muda.
Ditemui di tempat yang sama, Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPA menyampaikan, bahwa program pencegahan perkawinan anak yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019 telah diturunkan ke daerah menjadi Perda, sehingga sejalan dengan pencegahan stunting khususnya di NTB.
“Kami bantu supaya nanti bisa menjadi panduan, karena banyak lembaga mitra. Kami turunkan sampai tingkat desa agar bisa ber sinergi dan menekan stunting,” terang Rokhika.
Hal ini yang telah mengakomodir prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif, terutama di daerah, sehingga mampu menurunkan angka perkawinan anak secara tajam bila dibandingkan tahun sebelumnya.(ris/yog)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )