
KPK Dorong Regulasi Pendidikan Antikorupsi Diintegrasikan ke Mapel Jenjang SMA
Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi NTB maupun pemerintah Kabupaten/Kota di NTB membuat regulasi pendidikan antikorupsi, karena sampai saat ini pemerintah daerah di NTB sama sekali belum memiliki regulasi pendidikan antikorupsi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H. Aidy Furqan mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi untuk pendidikan antikorupsi pada jenjang SMA sederajat yang diintegrasikan dalam mata pelajaran, namun pihaknya akan melakukan penyesuaian. Meski sejauh ini pendidikan antikorupsi belum diterapkan tapi konten pendidikan antikorupsi sudah disosialiasikan sejak tahun 2011.
Ditegaskan Aidy Pihaknya sudah menanamkan pendidikan antikorupsi di sekolah melalui tiga hal yaitu pembiasaan, menjadi bagian dari ekstrakurikuler dan integrasi di mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Sosiologi dan PPKn.
Terkait dengan dorongan dari KPK untuk adanya regulasi seperti Peraturan Gubernur, Aidy mengatakan hal itu menjadi atensi dan menindaklanjutinya.