
KUA Selong Tidak Akan Menikahkan Pasangan Nikah Yang Tidak Terapkan Prokes
Selong– Ditengah samakin meningkatnya kasus positif Covid-19, Kantor Urusan Agama KUA Selong Kabupaten Lombok, memberlakukan aturan ketat terhadap acara prosesi akad nikah bagi pasangan yang akan melasungkan pernikahan.
Kepala kantor urusan agama kus elong Khairil Anwar mengatakan, dalam acara pernikahan potensi terjadinya kerumunan sangat tinggi, untuk itu ditengah pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya memberlakukan aturan ketat terhadap pasangan nikah yang akan melangsungkan acara pernikahan.
Aturan ketat yang dimaksud yaitu, menerapkan aturan protkol kesehatan dengan ketat saat melangsungkan acara akad nikah, yaitu dalam akad nikah semua yang hadir wajib menggunakan masker dan menjaga jarak, kemdian dalam majelis akad nikah, tidak lebih dari 10 orang yaitu, hanya boleh pasangan akad nikah, dua orang wali, petugas KUA dan dua orang saksi.
“Jika tidak menyanggupi untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19, kita tolak untuk menikahkan mereka, aturan tersebut juga beralaku untuk pasangan nikah yang diluar KUA ataupun di kantor KUA”
Lebih lanjut Khairil mengtakan, dengan penerapan aturan protokol kesehatan yang ketat tersebut pihaknya beraharap bisa mencegah meluasnya penrularan kasus positif covid-19 setidaknya melalui potensi kluster pernikahan.