
Kuasa Hukum Keluarga Zainal Abidin Akan Ajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi
Selong– Menindak lanjuti putusan ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Selong terhadap terpidana 9 oknum Anggota Kepolisian yaitu 7 orang Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas dan 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba serta Anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
Kuasa hukum keluaraga korban Almarhum Zainal Abidin dari Pengacara Publik BKBH Laboratorim Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Zainul Muttaqin, SH & Yan Mangandar Putra, SH.,MH akan melayangkan gugatan perdata ganti rugi karena menilai putusan majelis hakim terlalu ringann sehingga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kita bandingkan dengan kasus serupa yang pelakunya dihukum lebih berat karena terkait hilangnya nyawa manusia, Dalam putusan tersebut hampir seluruh terdakwa menerima kecuali Irwan Hadi yang masih piker-pikir dan besar kemungkinan Jaksa akan menerima karena putusannya tidak kurang 2/3 dari tuntutannya sehingga kasus ini dianggap selesai” Ungkap Zainul Muttaqin dalam release Rabu, 22/04.
Dijelaskan Zainul, Dengan putusan tersebut pihaknya khususnya keluarga korban sudah tidak dapat melakukan upaya hukum apapun karena kepentingan korban diwakili jaksa sudah sesuai dengn sistem peradilan pidana, Meskipun praktiknya selama ini memang masih sangat kurang memperhatikan kepentingan korban.
Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata dan mengadvokasi terkait sangsi etik para pelaku untuk dipecat.
“Persoalan lainnya nanti kami akan koordinasi lebih mendalam dengan keluarga korban, Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah mendukung perjuangan keluarga korban Almarhum Zainal Abdiin yang menuntut keadilan atas kematian anaknya dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat, Aparat atau siapapun sama kedudukannya dihadapan hukum” Tegasnya.
Seperti diketahui amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara, Terdakwa antara lain, Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya masing-masing 1 tahun penjara, Sedangkan Irwan Hadi, I Nengah Darta,L. Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan masing-masing 10 Bulan. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan penganiayaan mengkibatkan kematian yaitu melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
Sementara itu, Keluarga korban pasrah dengan putusan Majelis Hakim yang dinilai ringan tersebut, Mereka menilai ada langkah hukum yang dijalankan dan para terdakwa sudah dihukum.(hel/ltm)