Larang Wartawan Liput Debat, IJTI NTB Sebut KPU Loteng Tidak Profesional
Mataram – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Provinsi NTB turut angkat bicara terkait kebijakan komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Lombok tengah (Loteng) yang tidak memberikan akse peliputan bagi awak media di arena debat I Paslon pilkada Lombok tengah 2020 Sabtu 7/11.
Kebijakan KPU loteng tersebut dianggap menghalangi tugas peliputan wartawan yang telah dijamin oleh perundang-undangan.
Ketua IJTI NTB Siti Farida Andi Patiroi menegaskan tidak semestinya ada lembaga di negara demokrasi seperti di Indonesia yang melarang liputan untuk wartawan yang bertugas untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat. “Iya tidak semestinya lah ada lembaga di negara demokrasi seperti indonesia ini yang melarang liputan kawan kawan media, kan ini juga salah satu kewajiban KPUD untuk menyebarluaskan informasi terkait visi-misi calon pemimpin daerah”. Tegas Ridha.
Ridha yang baru terpilih sebagai ketua IJTI NTB periode 2020-2023 pada musda ke IV IJTI NTB Sabtu 7/11 lalu juga menegaskan jika alasan pelarangan itu karena covid-19 maka tidak bisa diterima. Karena wartawan di NTB sudah memahami protokol covid-19 dan sering terlibat dalam kegiatan sosialisasi penanganan covid-19.
” kalau alasannya protokol covid, lah masak kawan-kawan jurnalis tidak paham soal protokol covid, kan kami (wartawan) sering bersama polda dan tim covid untuk sosialisasi dan mendorong agar protokol cobid ini betul betul di terapkan”. Pungkasnya.
Ia pun mendesak KPU Lombok tengah bersikap profesional dan koopratif terhadap wartawan. Soal mekanisme peliputan tegasnya bisa dikomunikasi. ” Ini jangan main larang-larang tugas kejurnalistikan, apalagi ini debat publik, masyarakat wajib untuk tau visi misi para calon pemimpinnya” tegasnya berang.
Ridha juga menambahkan kehadiran wartawan dalam debat Paslon sangat penting. Karena seandainya wartwan tidak diakomodir peliputan pilkada, maka masyarakat tidak tau kualitas calon pemimpinnya, karena kampanye terbuka juga dilarang.