Libur Semester Terancam Ditiadakan

Libur Semester Terancam Ditiadakan

Mataram – Para guru dan murid terancam tidak bisa menikmati libur semester, pada akhir tahun ini. Sesuai aturan dari pemerintah pusat, bahwa tidak ada libur sekolah pada akhir tahun ini, menyusul rencana diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat, untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Bahwa ketentuan masa libur pada momen natal dan tahun baru diperketat oleh pemerintah. Pengetatan aktivitas masyarakat di momen libur natal dan tahun baru itu, rupanya juga akan berlaku untuk aktivitas sekolah, yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Pemerintah melalui Satgas, menghimbau pihak sekolah / untuk tidak meliburkan siswanya pada saat natal dan tahun baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali mengatakan, bahwa mengacu pada kalender pendidikan, semula pembagian rapot siswa jenjang pendidikan dasar, mulai dari TK sampai SMP dilaksanakan tanggal 18 Desember, dan dijadwalkan libur semester selama dua pekan, terhitung 19 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Namun, karena libur tengah semester bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada tanggal 23 Desember sampai dengan tanggal 3 Januari mendatang, maka pihaknya pun mempertimbangkan opsi untuk meniadakan libur semester pada akhir tahun ini. Dan menetapkan jadwal pembagian rapor pada bulan Januari 2022 mendatang. Sebagai gantinya, siswa tetap akan tetap masuk sekolah.
Namun meski siswa tetap masuk sekolah, mereka tidak akan melakukan aktivitas pembelajaran, dan kegiatan belajar siswa akan di ganti dengan sejumlah kegiatan yang diharapkan tidak membuat siswa tegang.
“Belum kita putuskan, masih kita konsultasikan dengan kepala daerah. Nanti tergantung keputusan Walikota, apakah ditiadakan atau tetap ada libur,” terang Fatwir
Fatwir mengatakan, bahwa opsi untuk meniadakan libur sekolah ini akan segera dilaporkan kepada kepala daerah. Dan jika nantinya, Walikota memutuskan dan memerintahkan untuk menindaklnjuti himbauan pemerintah pusat tersebut, maka pihaknya pun akan langsung mengambil kebijakan untuk meniadakan libur semester pada akhir tahun ini.
Dengan adanya opsi untuk meniadakan libur semester, sekolah diminta mensosialisasikan tentang pemberlakuan PPKM level 3 secara serentak tersebut.
Fatwir juga mengaku, disiapkannya opsi untuk meniadakan libur semester ini, belum disampaikan ke pihak sekolah maupun orang tua siswa dan baru menyampaikan informasi melalui media.
Keputusan final, akan disampaikan setelah adanya keputusan dari kepala daerah. (irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )