Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK di Lobar Disosialisasikan
Lobar- KPU Kabupaten Lombok Barat mengadakan Sosialisasi Penetapan Lokasi Kampanye, Rapat Umum dan Zonasi/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (28/11).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Bambang Karyono, M.H., pengaturan lokasi pemasangan APK tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/803/KPU/2023 dan SK KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 235 Tahun 2023, “Hampir setiap lapangan di Kabupaten Lombok Barat dapat dipergunakan sebagai lokasi kampanye,” katanya dihadapan pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait.
Lebih lanjut disampaikan Bambang, terdapat delapan titik lokasi yang tidak diperbolehkan yakni; kawasan pendidikan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, melintang jalan, sepanjang jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan, “Dengan waktu 75 hari masa kampanye, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 partai politik silahkan menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat baik melalui kegiatan mimbar bebas maupun tatap muka lainnya,” ujarnya.
Bambang berharap kegiatan pendidikan politik ini juga harus dibarengi dengan tata cara mencoblos oleh pemilih, “Partai harus mengajari pemilih bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar. Dan jika itu berhasil, maka implikasinya adalah tingkat kesalahan atau surat suara yang tidak sah akan rendah,” harapnya.
Sementara itu, M. Amrullah, SE., MM., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lombok Barat menekankan kepada partai politik untuk membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian dan memberitahukannya kepada KPU dan Bawaslu.