Lombok Tengah Berlakukan PPKM Mikro di Tiga Zonasi

Lombok Tengah Berlakukan PPKM Mikro di Tiga Zonasi

Loteng-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mempertimbangkan zonasi hingga ke tingkat RT. Penyekatan akan dilakukan di tiga zonasi yakni utara, tengah, dan selatan. Keputusan tersebut diambil Pemkab Loteng menyusul diterbitkannya instruksi mendagri No 24 Tahun 2021, dimana Lombok Tengah masuk dalam penerapan PPKM level 3.
Penerapan tiga zonasi PPKM berbasis mikro level 3 ini, mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Wakil bupati Lombok Tengah, Haji Nursiah mengatakan, pemberlakukan 3 zonasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dan provinsi dalam penanganan COVID-19 di Lombok Tengah
Dimana , berdasarkan instruksi menteri dalam negeri no 24 tahun 2021, lombok tengah masuk dalam penerapan PPKM level 3.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah gencar dilakukan.
Nursiah memastikan, saat ini semua bergerak mulai dari Forkopimda, perangkat daerah dan OPD yang memiliki wilayah binaan masing-masing.
Pihaknya juga sejauh ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik dalam bentuk surat edaran maupun himbauan, guna menekan terjadinya lonjakan kasus COVID-19. (ddy/ltg)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )