Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Atas Empat IRT
Poto;Empat IRT Terdakwa Saat Berada di Dalam Ruang Sidang

Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Atas Empat IRT

Praya –Sidang lanjutan kasus perusakan gudang tembakau yang menyeret empat Ibu Rumah Tangga asal Dusun Eat Nyiur  Desa Wajageseng Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asri, Majelis Hakim mengabulkan ekspesi terdakwa yang disampaikan penasihat hukum pada siding sebelumnya.

Selain itu Majelis Hakim juga membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai kurang cermat dan kurang lengkap dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan Pasal 143 KUHP.

Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan terhadap Empat IRT tidak lengkap dan surat JPU batal demi hukum , Sehingga pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas dikembalikan JPU.

Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim merupakan putusan akhir sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan berkas perkara. (opk/ltng)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )