Maklumat Kapolri soal Larangan Berkerumun Saat Pandemi Resmi Dicabut, ini Pesan Kabid Humas Polda NTB
Mataram-Kapolri Jenderal idham Aziz resmi mencabut maklumat soal larangan berkerumun di masa pandemi covid-19.
Maklumat Kapolri yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona covid-19 resmi dicabut melalui Surat Telegram Rahasia Kapolri tanggal 25 Juni 2020.
Kapolri Jenderal Idham Aziz kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Menanggapi hal, itu Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menghimbau warga masyarakat Nusa Tenggara Barat agar tidak terlalu uporia dalam menyambut pencabutan maklumat Kapolri tersebut.
Uporia yg dimaksud adalah dengan melakukan kegiatan kegiatan yg mendatangkan orang banyak seperti acara pernikahan tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19.
“Tentunya dengan adanya pencabutan maklumat Kapolri kepada rekan-rekan sekalian warga masyarakat NTB kita tidak begitu saja uporia bebas melakukan kegiatan yang seakan-akan kehidupan normal namun saat ini kita harus tetap mematuhi protokol covid-19”. Ungkap Kombespol Artanto
Artanto menjelaskan bagi warga masyarakat yg ingin melakukan kegiatan yang berpotensi mendatangkan orang banyak seperti acara pernikahan, begawe, dan nyongkolan bisa saja dilakukan dengan syarat melakukan kordinasi dengan aparat pemerintah desa/lingkungan setempat dan tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
“Tentunya kalau kegiatan-kegiatan itu tetap harus terlaksana protokol covid-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun”. Pungkasnya.(may/mtr)