Mantan Karyawan PT Jembatan Baru Datangi Kantor Disnaker Lobar

Mantan Karyawan PT Jembatan Baru Datangi Kantor Disnaker Lobar

Lombok Barat- Lima mantan karyawan PT Jembatan Baru (JB) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar siang tadi. Mereka menyampaikan keluhan terkait perlakuan yang diperoleh dari perusahaan. Diantaranya, terkait uang pesangon yang tidak diberikan. Salah satu mantan karyawan JB, Sri Rahayu, mengaku, hingga saat ini belum ada kejelasan keuangan tersebut.

“Sudah kami ngomong ke atasan, tapi hanya ditampung. Belum ditanggapi. Masak kerja belasan tahun nggak ada pesangon,” katanya.

Selain itu, yang dinilai cukup memberatkan adalah uang pembebanan yang dikenakan kepada karyawan. Rahayu menjelaskan, setiap barang yang dijual pekerja harus laku terjual. Jika tidak, maka wajib dibeli sendiri oleh karyawan.

Seperti nasi dan kue basah. Jika hingga pukul 18.00 belum laku, maka akan dijual setengah harga. “Itu sudah tidak layak makan, sudah nggak enak. Berarti jadi beban karyawan. Kita yang transaksi tiap hari pakai uang pribadi,” beber Sri Rahayu.

Uang tersebut dibayarkan langsung ke kasir perusahaan. Jika tidak, maka akan dicatat, dan menjadi beban karyawan, yang dipotongkan dari gaji,

Sri Rahayu bersama beberapa mantan karyawan kerap tidak langsung membayar uang pembebanan itu. Akibatnya, nunggak hingga bertahun-tahun. “Saya sudah 11 tahun kerja, dan harus bayar Rp 71 juta,” imbuhnya.

Sebagai jaminannya, ijazah asli karyawan ditahan. Ijazahnya bisa diambil ketika uang pembebanan dilunasi. Sri Rahayu sendiri mengaku sudah membayarnya lunas. “Bahkan ada yang sampai Rp 3 1juta,” tambahnya.

Insetif penjualan itulah yang kadang menutupi uang pembebanan itu. Tapi masalahnya, itu tidak selalu diperoleh karyawan, karena tergantung penjualan. Kalau tidak dapat insentif, gaji kita yang dipotong.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lobar Asmuni mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu. Pemerintah belum bisa ikut campur.

“Kecuali nanti tidak ada kesepakatan atau titik temu, baru kita ikut selesaikan,” ujarnya.

Pihak Disnaker nanti akan bersurat kepada pihak perusahaan. Kemudian akan meminta keterangan lebih dalam. Saat ini, pihaknya baru menerima surat dari para mantan karyawan.

“Dari surat yang masuk akan dipelajari terkiat pengupahan, sistem aturan yang diterpakan perusahaan, apakah bertentangan atau tidak,” tutup Asmuni.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )