Mataram Status PPKM Level 3 ,  Operasional Lombok Epicentrum Mall Pukul 10.00  Hingga Pukul 21.00

Mataram Status PPKM Level 3 , Operasional Lombok Epicentrum Mall Pukul 10.00 Hingga Pukul 21.00

Mataram – Sektor ekonomi, menjadi salah satu sektor yang terdampak paling besar akibat Pandemi covid 19. Namun, pusat perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall, terus berupaya memajukan dunia usaha di daerah ini. Management Lombok Epicentrum Mall juga berharap masyarakat dapat berkunjung ke pusat perbelanjaan terbesar di Mataram tersebut, tanpa khawatir dengan penularan covid 19 dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai ketentuan pemerintah, Lombok Epicentrum Mall di buka pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Asisten Manager Marketing dan Komunikasi Lombok Epicentrum Mall, Muhammad Romzy mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berbagai isu, terkait syarat masuk yang menyebutkan harus vaksin ditempat jika belum menerima vaksin saat berkunjung ke Lombok Epicentrum Mall. Disebutkan Romzy, management Lombok Epicentrum Mall selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke Lombok Epicentrum Mall hanya perlu mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan pengecekan suhu tubuh.
“Jangan percaya dengan isu – isu yang tidak benar, ada yang bilang di Mall nanti di Swab, di Vaksin. Jangan percaya dengan berita yang seperti itu. Epicentrum itu aman untuk berbelanja, tim pengamanan kami juga selalu memantau penerapan protokol kesehatan,” ujar Romzy.
Sementara itu, Tenant Manager Lombok Epicentrum Mall, Dadit Ujayana menambahkan, Lombok Epicentrum Mall juga turut berupaya membantu pemerintah mengatasi penyebaran covid 19 dengan mengatakan vaksinasi massal bekerja sama dengan kepolisian.
“Kami disini juga sudah beberapa kali mengadakan vaksin disini bekerja sama dengan Polresta Mataram dan RSUD Kota Mataram,” terang Dadit.
Sebelumnya, pemerintah kembali menetapkan perpanjangan PPKM level 3 untuk Kota Mataram. mulai tanggal 15 hingga 28 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga ingin mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dari tingkat desa dan kelurahan untuk menekan laju penularan.(rif/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )