Miris, Bocah 8 Tahun Diperkosa Seorang Pemuda di KSB
Sumbawa Barat – Anggota Tim Puma Polres Sumbawa Barat mengambangkan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat Polda Nusa Tenggara Barat.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 30 Agustus 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,MIP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos menyampaikan kepada media,korban merupakan anak masih dibawah umur berinisial Mawar 8 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial MN,27 tahun merupakan warga Sumbawa Barat.
“Berawal dari kejadian korban Mawar bersama temannya yang berusia 3 tahun sebut saja melati bermain disebuah rumah kosong, kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong tersebut kemudian menghampiri melati untuk menyuruh pulang” jelasnya
Lanjut Eddy,setelah rekanya korban bernama melati pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut setelah di beritahu oleh melati rekan korban.
“Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.”kata Eddy
Selanjutnya Tim puma polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku.