Mita, Tersangka Nikah Sesama Jenis Gunakan KTP Palsu
KTP milik ita ini diuga palsu (ist)

Mita, Tersangka Nikah Sesama Jenis Gunakan KTP Palsu

Mataram- Fakta baru terungkap dari kasus pernikahan sesama jenis yang menggegerkan warga Kediri Lombok Barat. Mita ” si wanita palsu” yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini  terancam dikenai ancaman pidana berlapis. Selain diduga melakukan perbuatan pidana penipuan  Mita “ si wanita palsu”  juga diduga melakukan pidana pemalsuan data administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Chaerul Anwar Mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya atas Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Mita, ternyata tersangka kasus nikah sesama jenis dari mempelai perempuan itu memalsukan identitas data kependudukan.

“Dari hasil penelusuran petugas kami, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan oleh Mita di KTP Palsunya adalah milik salah seorang warga bernama Dedi Irawan, penduduk Lingkungan Karang Jangkong Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Chaerul Anwar , Jum’at (12/6/2020)

Chaerul Anwar juga mengatakan, selain menggunakan NIK orang lain, dalam kartu keluarga ( KK) , tidak ada tertera nama Mita, melainkan Sunardi sehingga kemungkinan besar KTP yang dimiliki oleh Mita bukan KTP elektronik melainkan Manual.

“ Tidak ada nama Mita di kartu keluarga yang ada nama Sunardi, Kemungkinan itu dicetak secara manual. Ini pemalsuan adminitastrasi kependudukan. Sesuai undang-undang, pemalsuan administrasi kependudukan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu  Camat Ampenan Syamsul Irawan mengatakan  kasus pernikahan sesame jenis yang menggegerkan warga ini  akan menjadi bahan evaluasi jajarannya  agar lebih teliti dan hati-hati mengeluarkan  surat keterangan wali nikah atau NA.

Selama ini, pengajuan surat keterangan wali nikah atau NA prosedurnya dari tingkat bawah, dari Kepala Lingkungan dan ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Lurah. Terkait apakah ada unsur penipuan atau pemalsuan dirinya tidak bisa menjawab, terlebih kasus ini sudah masuk keranah hukum.

“ Saya tidak berani menjawab apakah ada penipuan atau tidak. Tapi, dari informasi yang disampaikan Kepala Lingkungan Pejarakan si wanita palsu, Mita selama ini tidak tinggal di Pejarakan meskipun ia memiliki KTP dengan alamat Pejarakan,” Ungkapnya.(irh/Mtr)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )