
Modus, BNNP NTB Temukan Permen Coklat Isi Shabu
Mataram– Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, berhasil menggagalkan pengiriman paket shabu yang terbungkus dalam kemasan permen coklat asal Batam yang hendak dikirim ke Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.
Selain mengamankan shabu seberat lebih dari setengah kilogram tersebut, petugas juga turut mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni Ym (48 tahun), Be (52 tahun) dan Er (47 tahun).
Berdasarkan keterangan Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra diketahui pemilik paket merupakan Ym, sedangkan dua orang lainnya mengaku hanya dimintai bantuan oleh Ym.
“Dari hasil investigasi kami (BNNP NTB), pemilik barang sebenarnya adalah Ym. Sedangkan, dua orang temannya ini hanya dimintai bantuan oleh pelaku Ym. Dia kirim barangnya dari Batam, lalu diambil oleh dua orang temannya ini.” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini suami Ym tengah mendekam di penjara akibat kasus serupa.
“Suami Ym juga sekarang sedang di tahan di LP Selong akibat menjual narkotika juga. Tapi sementara kami selidiki tidak ada kaitannya kasus Ym saat ini dengan Suaminya. Namun, untuk keterkaitan jaringan suami Ym yang dulu masih kami dalami.” Lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu itu separuhnya di kirim melalui sebuah bus. Namun, berkat koordinasi timnya yang mengetahui bahwa bus tersebut telah memasuki area pelabuhan, pengiriman tersebut berhasil di gagalkan.
Dari di amankannya ketiga orang wanita tersebut, petugas mengamankan shabu seberat 239,89 gram yang terbungkus dalam kemasan permen cokla, serta 254 gram lebih shabu yang telah di bagi ke dalam beberapa bungkus klip bening. Kini, ke tiganya terancam dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(rzka/mtr)