Modus Menginap, Motor Pemilik Rumah Diembat

Modus Menginap, Motor Pemilik Rumah Diembat

Lobar – Jangan terlalu percaya dengan orang yang sok akrab, sebab bisa saja orang tersebut mempunyai niat buruk. Seperti yang di alami oleh Zainudin.
Pria asal Rumak Timur Selatan, Desa Rumak Kecamatan Kediri Lombok Barat itu sepeda motor nya diembat oleh orang yang menginap di Rumahnya.
Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso dalam keterangan nya kepada wartawan, mengatakan, pada bulan Januari 2022 lalu, seorang yang berinisial S menginap di Rumah korban Zainudin. Pelaku S merupakan teman akrab adik kandung dari korban.
Bukannya berterima kasih, Pelaku S malah menggondol dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri Lombok Barat.
Berdasarkan laporan korban, jajaran kepolisian Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan pelaku S.
“Modus operandinya nginep di rumah korban, setelah korban melakukan aktivitas kerja mau pergi ke pasar jam 10 siang, istrinya memberitahukan kalau sepeda motornya tidak ada di garasi. Pelaku ini dia nginep, saat pemilik rumahnya lengah baru bawa bawa kapur motornya,” ujar Heri
Di tambahkan Heri, setelah dilakukan pendalaman, petugas kepolisian Polsek Kediri juga berhasil mengamankan terduga pelaku penadah barang curian dengan inisial AN, yang merupakan warga sekotong timur.
Kedua pelaku kini di amankan di markas kepolisian Polsek Kediri. Tersangka S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan AN melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan kejahatan atau penadah dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(ham/lbr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )