
MOHAN Nyatakan Tidak Mendukung Paslon Perseorangan Dianul-Badrun
Mataram- KPU Kota Mataram Menyatakan coret nama Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana dari syarat dukungan calon perseorangan Ddianul Hayezi-Badrun Nadianto. Dari hasil verifikasi factual, dukungan KTP atas nama H. Mohan Roliskana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena H. Mohan Roliskana menyatakan tidak pernah menyerahkan dukungan KTP kepada calon perseorangan di Pilwali 2020 tersebut.
“ Dalam syarat dukungan yang diserahkan oleh paslon perseorangan Dianul-Badrun ada masuk NIK KTP saya padahal saya tidak pernah merasa menyerahkan dukungan KTP,”kata H Mohan Roliskana Selasa (30/6/2020).
Mohan Roliskana mengatakan petugas PPS Mataram Timur telah mendatanginya untuk memvalidasi keabsahan dukungan KTP atas nama dirinya. Namun, karena tidak pernah menyerahkan dukungan KTP, dirinya pun menyatakan tidak mendukung paslon perseorangan itu.
“ Saya merasa bingung kenapa nama saya masuk dalam syarat dukungan calon perseorangan. Atas kasus ini KPU Mataram kami dorong agar bekerja lebih cermat, teliti dan profesional dalam dalam melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi factual calon persorangan,” ungkapnya.
H mohan mengatakan dalam semangat demokrasi dirinya sangat mendukung keinginan setiap orang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan semakin banyaknya figure calon yang muncul maka itu sebagai pertanda jika demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat diuntungkan karena memiliki banyak pilihan alternatif dalam mencari seorang pemimpin.
Namun tentu saja hal tersebut harus melalui proses yang baik dan sesuai mekanisme yang diterapkan sebab demokrasi bukan hanya kontestasi politik mencari seorang pemimpin namun juga menjadi sarana dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
“ Niat setiap orang yang ingin maju mencalonkan diri di pilkada tentu kita sambut dengan positif, ,dengan begitu masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya. Tapi yang harus diingat demokrasi bukan hanya sebatas kontestasi, namun menjadi sarana kita semua memberikan edukasi politik ,sehingga tentu saja kita semua harus menghormati prosesnya agar dilalui sesuai mekanisme yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota mataram tahun 2020 saat ini telah memasuki tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.berdasarkan jadwal tahapan pilkada, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan mulai berlangsung sejak 27 juni kemarin hingga 10 juli mendatang.
Selama hampir dua pekan jadwal tahapan verifikasi faktual dilaksanakan , tercatat ada sebanyak 13. 800 berkas syarat dukungan pasangan dianul-badrun yang akan divalidasi oleh petugas dari komisi pemilihan umum kota mataram.(Irh/Mtr)