Nunggak Pajak, Puluhan Papan Reklame di Mataram Disegel
Salah satu papan reklame yang disegel Pemkot Mataram

Nunggak Pajak, Puluhan Papan Reklame di Mataram Disegel

MATARAM-Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mulai melakukan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame milik para pengusaha yang menunggak pajak dan tidak memiliki izin.

Salah satu papan reklame yang disegel adalah megatron raksasa yang berlokasi di Jalan Pejanggik kawasan bisnis Cakranegara. Papan reklame berukuran besar ini merupakan salah satu dari sekian banyak papan reklame yang disegel oleh Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.

Namun, karena penyegelan ini dilakukan dengan cara menutup media reklame menggunakan spanduk dinilai beresiko terhadap keselamatan pengendara, rencana penyegalan terhadap media reklame  milik salah satu perusahaan  besar di Kota Mataram itu  diputuskan untuk ditunda.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan terdapat 4 papan reklame  yang dijadikan target untuk disegel  akibat menunggak Pajak. Namun, dari 4 titik reklame tersebut baru tiga reklame yang telah disegel, sedangkan satu titik reklame yakni megatron di Jalan pejanggik diputuskan untuk ditunda.

Amrin menyebutkan pada tahun 2021 ini,  pihaknya mencatat puluhan papan reklame yang menunggak pajak dan beroperasi tanpa izin.

Banyaknya pengusaha reklame yang tidak patuh membayar Pajak, menyebabkan daerah merugi hingga 300.000.000 lebih.

Diharapkan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan ini akan membuat para pengusaha melunasi  melunasi tunggakan pajak sesecapatnya. Jika tidak segera dilunasi  pihaknya akan merekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran.

“Total tunggakan ini sbenarnya ada belasan tapi satu perusahaan yang punya dan kita pilih satu atau dua yang kita segel dengan harapan mereka datang ke kantor untuk  mengurus kewajibannya” harap Amrin.

Ahmad Amrin menegaskan pajak reklame sendiri merupakan salah satu sumber potensial penyumbang pendapatan kas daerah.

Pada tahun 2021 ini  target pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp. 4,5 M dan hingga pertengahan tahun 2021 realisasinya masih terbilang minim yakni baru mencapai sekitar 34 persen.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )