Nunggak Pajak, Reklame Transmart Disegel
Mataram – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, semakin garang terhadap penunggak pajak. Nama besar pusat perbelanjaan Transmart tidak membuat nyali BKD ciut. Karena menunggak pembayaran beberapa item pajak, papan reklame Transmart berukuran besar di depan Polsek Sandubaya disegel petugas. Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Kota Mataram, Rahamawati mengatakan, penyegelan ini dilakukan, karena pusat perbelanjaan milik perusahaan multi nasional itu tidak patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Selain menunggak pajak reklame sejak Januari 2022, Transmart juga memiliki beberapa tunggakan pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan tahun 2021, serta pajak air bawah tanah yang pajaknya tidak pernah di bayar sejak tahun 2017 lalu.
Rahmawati menyampaikan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan melayangkan surat teguran. Namun, upaya persuasif tersebut tidak di indahkan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penyegelan.
“Lumayan besar pajak reklame yang belum dibayar, makanya kita berkoordinasi dengan Pol PP. Kita sudah berikan himbauan, teguran juga sudah. Pajak air bawah tanah juga belum dibayar,” beber Rahmawati.
Manajer opening store Transmart Giasul Hakmi, mengatakan, tindakan tegas BKD Kota Mataram itu akan menjadi perhatian serius pihaknya, dan tunggakan pajak yang belum dibayar akan diupayakan untuk segera diselesaikan. Pihaknya akan meneruskan kabar ini ke manajeman pusat, untuk proses penyelesaian pembayaran.
Giasul menyatakan, pihak manajeman sendiri, pada dasarnya ingin secepatnya menyelesaikan tunggakan pajak, namun karena sejumlah persoalan, termasuk faktor lesunya ekonomi akibat pandemi covid-19 , membuat perusahaannya belum bisa melunasi tunggakan pajak.
“Kalau masalah koordinasi, tiap hari kita koordinasi dengan pusat terkait masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, selain menyegel papan reklame Transmart, di hari yang sama, petugas dari BKD juga menyegel papan reklame milik salah satu pengusaha advertising, yang ada di kawasan jalan Pejanggik.
Reklame tersebut disegel, karena menunggak pajak sejak tahun 2016 silam. Dari informasi yang dihimpun, paska dilakukan penyegelan, pemilik papan reklame dikabarkan, langsung mendatangi kantor BKD Kota Mataram, untuk melunasi tunggakan pajaknya.(irh/mtr)