
Oknum Guru Cabul di KLU Akhirnya Ditangkap Polisi
KLU – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, satuan reskrim Polres Lombok Utara, akhirnya menangkap MG, oknum guru cabul di salah satu sekolah satu atap di Lombok Utara. Oknum guru cabul itu ditangkap di wilayah hukum Polres Lombok Barat dan digelandang ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
MG diduga telah mencabuli 17 orang siswinya sejak 2021 lalu, akhirnya mendekam dijeruji besi Mapolres Lombok Utara, setelah satuan Reskrim Polres Lombok Utara menangkap terduga pelaku di rumah keluarganya.
Oknum guru tersebut, diduga telah melecehkan belasan anak didiknya dengan modus memberikan pembelajaran khusus.
Pria 31 tahun itu meminta siswinya secara bergantian masuk ke kelas kosong dan dilecehkan dengan alasan pembelajaran.
“Tanggal 5 Agustus, kami terima laporannya, telah terjadi pelecehan pada anak, kejadiannya tepatnya sekitar bulan Maret, namun dilaporkan tanggal 5 Agustus. Karena dari pengakuan pihak korban telah dilecehkan oleh oknum guru ,” sebut Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Made Sukadana.
Oknum guru honorer yang diketahui telah dipecat dan disanksi adat oleh warga sekitarnya itu, terancam hukuman pidana penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 82 jounto psal 76E undang undang no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, MG dilaporkan oleh UPTD PPA KLU karena diduga telah mencabuli 17 orang siswinya saat melaksanakan proses pembelajaran disekolah satu atap kecamatan tanjung sejak Maret 2022 lalu.(shd/klu)