Oknum Kadus di Desa Suwangi Timur Diduga Lakukan Pungli Program PTSL
Surat pernyataan korban dugaan pungli pogram PTSL ( Ruhaili/Lomboktv.news.com)

Oknum Kadus di Desa Suwangi Timur Diduga Lakukan Pungli Program PTSL

Selong – Oknum Kepala Dusun di Lingkungan Genteng Desa Swangi Timur diduga melakukan pungutan terhadap warga yang akan membuat sertifikat tanah pada Program Pedaftaran Tanah Sisitimatik Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dugaan pungutan tersebut diungkapkan langsung  kuasa hukum korban  Eko Rahadi, SH, Jumat, 17/07/20. Dijelaskan Eko besaran pungutan yang ditarik terhadap warga bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah sampai dengan 2 juta rupiah, tergantung luas tanah yang akan disertifikatkan. Padahal program PTSL tersebut merupakan program pemerintah untuk sertifikasi tanah warga secara gratis.

“Ada salah satu korban  oknum kadus ini, sampai hari ini tanah korban tidak dikasih untuk membuat sertifikat karena belum membayar uang senilai satu juta. Masyarakat sangat ketakukatan karena intimadisasi oknum kadus ini, Kalo mereka tidak bayar satu juta, maka tanah mereka diancam akan diambil oleh negara dan tidak bisa iktu program PTSL” Tuturnya.

Dijelaskan Eko, Oknum kadus tersebut juga mengancam, Kalau korban buka suara dan ini diketahui oleh orang luar maka akan didatangkan maling dan rampok, sehingga masyarakat merasa sangat terintimidasi.

Sementara itu menaggapi dugaan pungutan ini, Kepala Desa Swangi Timur Diok Saidi yang dihubungi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui proses tersjadinya pungutan dengan jumlah tersebut. Karena berdsarkan hasil musyarawah yang telah disepakati bawah biaya pembuatan sertifakat tanah di program PTSL hanya 350 ribu rupiah, itupun bagi warga miskin tidak dilakukan penarikan.

“Kita sudah menyepakati bahwa biaya Program PTSL ini 350 ribu rupiah sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur, jumlah  tersebut sudah ingklud dengan biaya pematokan serta pembuatan dokumen alas hak” Tegasnya.

Lebih lanjut Diok mengatakan, oknum kadus yang melakukan pungutan tersebut sudah dipanggil dan disuruh untuk mengembalikan uang warga.

“Dari hasil medias uang pungutan tersebut sudah dikembalikan, dan sudah tidak ada masalah lagi” Pungkasnya. (Rhl/Ltm)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )