Oknum Ketua RT di Desa Bukittinggi Ditangkap Polisi

Oknum Ketua RT di Desa Bukittinggi Ditangkap Polisi

Lobar – Kepolisian Sektor Gunung Sari mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Tunjung Polak Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, E-S pria 48 tahun warga Lombok Timur dan RE 40 tahun warga beralamat Dusun Lingkuk Waru Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.
Aksi keduanya diketahui masa saat hendak kabur usai mengambil barang dari dalam rumah korban.
Adapun barang yang dicuri kedua pelaku yakni handphone yang belum sempat dijual pelaku. Selain handphone polisi juga menyita satu buah linggis yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Dari kedua pelaku ini , salah satunya merupakan seorang ketua RT di desa Bukittinggi Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Selain sebagai ketua RT, ia juga berprofesi sebagai security di sebuah perumahan.
“Pekerjaan pelaku ini adalah security di salah satu Perumahan masih aktif dan juga seorang ketua RT,” kata Kapolsek Gunung Sari, AKP Agus Eka Arta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sar/lbr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )