Operasi Jaran Rinjani 2021, Pelaku Curat dan Penadah Ditangkap

Operasi Jaran Rinjani 2021, Pelaku Curat dan Penadah Ditangkap

Praya, – Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap 2 tersangka Dan 1 penadah, pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dihari pertama operasi Jaran Rinjani tahun 2021. Senin (1/3/21)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengungkapkan pelaku inisial HG (28) warga Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya dan HY (27) sebagai penadah hasil curian, warga Desa Jago Kecamatan Praya, Lombok Tengah berhasil ditangkap Tim Opsnal dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku HG dan seorang penadah HY berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Agus.

HG dan HY ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah, terhadap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Tiwu Buak, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah pada hari Jumat (19/2/21) kemarin. Dalam kejadian tersebut, korban Mahrup kehilangan barang-barang berharga diantaranya, 1 unit HP merk Samsung a31, 1 HP merk Vivo, 1 HP merk iphone 6, 1 unit Laptop merk Samsung, 1 unit IPad apple seri 2 dan cincin mas 6 gram dengan total kerugian sekitar Rp. 50.000.000 -(Lima puluh juta rupiah).

“Untuk pelaku beserta barang bukti kini kita amankan di kantor Reskrim Polres Loteng guna dilakukannya proses pemeriksaan,” ucapnya.

Sedangkan satu orang pelaku inisial H (25) warga Dusun Lingkok telu, Desa Jenggik utara, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur ditangkap personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah.

“H ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi/51/XII/2020/NTB/Resloteng/Sek.Batukliang, tanggal 12 Desember 2020 lalu,” terang Kasat.

Dalam kejadian itu, korban Satriadi warga Dusun Jadot, Desa Tampak Siring, Lombok Tengah kehilangan satu unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker, dengan nomor polisi DR 6498 CV dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi 7A dengan kerugian sekitar Rp.14.359.000 -(Empat belas juta tiga ratus Lima puluh sembilan rupiah).

“Untuk pelaku dan barang bukti HP Redmi 7A kini diamankan di Polsek Batukliang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Kasat Reskrim.

Kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan HY dijerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )