Pecatan Polisi Ditangkap Atas Kasus Narkotik

Pecatan Polisi Ditangkap Atas Kasus Narkotik

Mataram – FR (38 tahun), warga Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram kembali ditangkap Satuan reserse narkoba Polresta Mataram bersama seorang rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu ritel modern di wilayah Rembige kecamatan Selaparang kota Mataram.
Made Yogi menambahkan, FR merupakan pecatan polisi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang pernah divonis enam tahun penjara pada tahun 2015 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Meski pernah masuk penjara, namun kenyataannya ia tak kapok mengulangi kesalahan yang sama.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, berikut alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan informasi yang di dapat, bahwa keduanya kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Rembige Kota Mataram.
“Barang bukti sabu seberat 1,1 gram uang Rp.15.000, dua buah HP, korek, sqbu disimpan di dalam kertas rokok,” kata Made Yogi.
Atas perbuatannya, bekas anggota polisi tersebut beserta rekannya terancam penjara atau rehabilitasi sesuai pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )