Pegawai Honorer Nekat Menjambret Untuk Beli Shabu dan Bayar Hutang
Mataram– Seorang pria berinisial MN (25 tahun) diamankan tim dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Pagutan. Pelaku yang masih berstatus sebagai pegawai honorer di sebuah instansi negeri itu membuntuti korban dan merampas tas korban di jalan Lingkar Selatan.
Korban kemudian berteriak dan berusaha mengejar pelaku, serta dibantu warga. Pelaku yang panik lantas membuang barang bukti berupa tas yang dirampasnya dari korban, dan berusaha kabur ke arah Pagesangan hingga menabrak tembok rumah warga dan sempat mendapat bogem mentah dari warga yang geram atas aksi pelaku. Beruntung, petugas dari polsek Pagutan yang tengah berpatroli datang dan mengamankan pelaku sebelum ada aksi massa.
“Sampai di Simpang Empat Jempong pelaku membuang barang bukti yang diambil. Kemudian ada warga yang membantu melakukan pengejaran. Pada saat itu juga patrol maupun tim opsnal berada di seputaran Jalan Lingkar dan Pagesangan hingga pelaku berhasil di amankan di Polsek Pagutan untuk dimintai keterangan.” Ujar Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana kepada wartawan.
“Pelaku sempat digebuki beberapa orang saja.” Sambungnya.
Di temui di tempat yang sama, pelaku mengaku telah bekerja selama sepuluh tahun sebagai pegawai honorer di salah satu instansi negeri. Namun, ia mengaku nekat menjambret guna membayar hutang dan membeli shabu.
“Sudah 10 tahun kerja sebagai honorer. Uang hasil jambretnya rencana digunakan untuk beli shabu dan bayar hutang.” Ujarnya dengan wajah tertunduk.
Dari diamankannya MN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua milik pelaku, tas korban, uang, serta surat-surat berharga milik korban. Sedangkan MN, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polsek Pagutan dan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(rzka/mtr)