Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur, Cafe Karaoke Ini Diseruduk Aparat
Mataram – Tim Puma bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan kegiatan razia dan penertiban cafe minuman terkait informasi mempekerjakan perempuan dibawah umur sebagai pendamping tamu atau pemandu lagu, tepatnya hari Senin,(07/03/2022) sekitar pukul 22.00 wita.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa kegiatan hari ini bertempat di Warung WG , Suranadi Barat Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat kami melakukan razia cafe dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang perempuan pemandu lagu ,terdiri dari 3 perempuan dewasa dan 3 antaranya ada dibawah umur yakni NA, 18 tahun, Karang Bedil, Mataram, kemudian DW, 27 tahun, Karang Medain, Mataram selanjutnya AR, 18 tahun, Karang Baru, Mataram, berikutnya ARH, 17 tahun, Gerung, Lombok Barat, RF, 17 tahun, Mandalika, Sandubaya, Mataram, FA,16 tahun, Karang Baru, Mataram ” terangnya
Sedangkan pemilik cafe GWS,, 39 tahun, merupakan warga Suranadi Barat Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat serta
NS, 37 tahun, beralamat Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.l merupakan pelayan / karyawan cafe.
” Barang bukti yang kami amankan 2 buku nota,
1 buku tabungan Simpedes BRI, 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 8 lembar nota pembayaran (2 lembar di bayar via transfer dan 6 lembar di bayar cash)”, imbuhnya
Saat ini para terduga pemandu lagu berikut pemilik tempat dan karyawannya diamankan di Sat Reskrim unit PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tandas Kadek.