
Pembagian Rapor Dan Libur Sekolah Ditunda Awal Januari 2022
Mataram – Dinas Pendidikan Kota Mataram akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait pembagian rapor siswa dan libur sekolah pada akhir semester pertama pada tahun ajaran 2021/2022 ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali mengatakan, menindaklanjuti instruksi Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang natal dan tahun baru, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTB, serta pemangku pendidikan lainnya, maka diputuskan para siswa akan tetap menerima hak mereka menikmati libur sekolah pada akhir semester pertama tahun ajaran 2021-2022 ini. Dalam aturan baru yang telah diputuskan itu, pembagian rapor siswa dan libur sekolah yang sedianya dilaksanakan pada akhir bulan desember ini diundur hingga awal Januari 2022 mendatang. Menurutnya, penundaan pembagian rapor dan libur sekolah itu dimaksudkan untuk mencegah mobilitas pada periode 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Fatwir menjelaskan, dengan di undurnya waktu pembagian rapor maupun libur sekolah, maka setelah jadwal ujian semester berakhir, para siswa akan tetap masuk sekolah dan menjalani aktivitas belajar mengajar secara normal.
Para siswa akan langsung menerima materi pembelajaran yang akan di ajarkan pada semester kedua Tahun Ajaran 2021-2022.
“Berdasarkan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-NTB, pembagian rapor yang semula tanggal 18 Desember kita undur menjadi tanggal 8 Januari 2022, dan libur semester juga diundur menjadi tanggal 10 Januari 2022,” terang Fatwir.
Dengan telah adanya keputusan terkait aturan baru pembagian rapor dan libur sekolah ini pihak sekolah diminta menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada wali murid.
Fatwir juga meminta agar aturan baru itu dipatuhu oleh semua sekolah di Mataram tak terkecuali sekolah swasta.(irh/mtr)