
Pemerintah Desa Kabar Tiadakan Sholat Idul Fitri Di Masjid
Selong- Pemerintah Desa Kabar, Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, bersama dengan Tokoh Agama dan Masyarakat setempat, memutuskan tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid.
Keputusan bersama tersebut dikeluarkan saat musyawarah yang digelar Rabu, 20/05/20. Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Gubernur dan Bupati Lombok Timur yang tidak membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid, Musolla ataupun Lapangan dalam rangka mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
Karena dampak virus corona Covid-19, Sholat Idul Fitri yang biasanya digelar setiap tahunnya di Masjid Al-Mahabbad Desa Kabar tersebut ditiadakan, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
“kami sepakat tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid karena mengikuti surat edaran gubernur dan bupati Lombok Timur” tegas Kepala Desa Kabar Marzoan.
Selain tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid, kegiatan lomba pawai takbiran yang biasanya digelar juga tidak dilaksanakan.(hel/ltm)