Pemerintah Telusuri Calo yang Berangkatkan PMI Ilegal Korban Kapal Karam di Malaysia
Mataram – Beberapa waktu lalu, masyarakat NTB di hebohkan dengan adanya informasi di sosial media, mengenai kapal pengangkut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal menuju Malaysia, yang karam di laut tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor Baru Malaysia. Dalam kejadian tersebut, diduga sebanyak 6 orang korban asal NTB, ikut menjadi korban dan dua orang telah dipastikan meninggal dunia.
Pemerintah provinsi NTB-pun bereaksi, dengan menelusuri siapa yang memberangkatkan para korban tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Gede Putu Ariyadi menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap penelusuran nama-nama yang disebut menjadi korban.
Untuk kemudian mencari siapa yang telah memberangkatkan para korban.
Ariyadi juga kembali mengingatkan para CPMI, untuk tidak terlena dengan bujuk rayu para calo ilegal.
“Petugas atau tim di Malaysia sedang melakukan evakuasi. Kita masih tunggu informasi apakah legal atau ilegal. Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala Sesa, apakah ini pemalsuan identitas atau bagaimana,” terang Aryadi.
Di Uundang undang sudah ada aturan nya, dan perorangan tidak boleh memberangkatkan. Itu ada ancaman pidana. Kita ingin memastikan, siapa sih yang memberangkatkan atau yang membantuSementara itu, Kepala BP2MI, Abri Danar Prabawa mengatakan, para calo yang memberangkatkan korban kapal karam ke Malaysia itu, akan di telusuri melalui keluarga korban. Calo yang memberangkatkan para korban, menurut Abri dapat dijerat pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ditegaskan nya, pengiriman TKI secara ilegal merupakan tindak pidana perdagangan orang yang merugikan para korban.
“Di Undang-undang sudah ada aturan nya, dan perorangan tidak boleh memberangkatkan. Itu ada ancaman pidana. Kita ingin memastikan, siapa sih yang memberangkatkan atau yang membantu,” tandasnya.ris/mtr)