
Pemkab Lotim Tak Berdaya Tolak Izin Ritel Modern
Selong- Menyikapi protes masyarakat terkait keluarnya 30 izin ritel modern di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok M Juani Taopik menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki daya untuk menolak permohonan izin ritel modern.
Dijelaskannya , berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 tahun 2019, seluruh proses prizinan sepenuhnya merupakan wewenang Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena sudah memakai sisitim aplikasi prizinan tunggal. Sehingga ketika persyaratan sudah lengkap maka izin tersebut harus diberikan dan tidak boleh dihambat oleh siapapun.
“Diperkuat surat edaran Mendagri tahun 2020, Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hambatan terhadap perizinan, Memang ada kewenangan dari kita untuk mengaturnya, misalnya mengatur jarak yang tidak terlalu dekat” Ungkapnya.
Lebih lanjut Taopik mengatakan, alasan Bupati menerbitkan izin lokasi ritel modern yang dipersoalkan itu , karena sebelumnya , ritel modern tersebut sudah beridiri tapi tidak ada izinnya. Dirinya memastikan keluarnya izin tersebut tetap memperhatikan aspek pembatasan misalnya lokasi berdirinya ritel modern ini hanya boleh di sepanjang jalan protokol provinsi dan tidak boleh di jalan kampung.
Ditegaskan Taopik, Izin ritel yang sudah keluar ini baru izin lokasi sementara untuk bisa beroprasi masih ada izin-izin lain yang harus dipenuhi salah satunya Usaha Toko Swalayan (IUTS) serta IMB.
“Izin yang dikeluarkan baru izin lokasi, sementara IUTSnya belum dikeluarkan, Tanpa adanya izin usaha toko swalayan ritel tersebut tidak bisa beroprasi” tegasnya.(Rhl/Lotim)