
Pemkot Mataram Izinkan Keluarga Terlibat Prosesi Pemakaman Pasien Covid
Mataram- Walikota Mataram H Ahyar Abduh mengeluarkan kebijakan tentang prosesi pemakaman jenazah pasien corona. Pihak keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal diperbolehkan mengikuti proses pemulasaran jenazah, dengan catatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
“ Mulai sekarang, maksimal 3 orang keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal dunia dibolehkan mengikuti pemulasaran jenazah hingga prosesi lainnya yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya anggota keluarga yang terlibat itu akan dibekali alat pelindung diri dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” Kata Walikota Mataram H. Ahyar Abduh, Selasa ( 14/7/2020).
Dijelaskannya, kegiatan pemulasaran jenazah yang diperbolehkan mulai dari memandikan, mengkafani, shalat jenazah hingga prosesi penguburan. Selanjutnya, setelah petugas bersama 3 orang keluarga inti selesai dilakukan , prosesi lainnya yang lazim dilakukan yakni membaca talkin, dzikir dan doa maupun sambutan keluarga juga boleh dilakukan dengan tetap menjaga jarak karena tidak mesti dilakukan diatas pusara.
Untuk mempertegas kebijakan tersebut, saat ini sedang disiapkan surat edaran yang akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang. diharapkan, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat.
“ Kami berharap tidak ada lagi protes dari masyarakat yang menolak anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19 dimakamkan sesuai Protokol, karena hal itu tidak baik dan berpotensi membahayakan diri sendiri mengingat sampai saat ini kasus Covid-19 di Mataram masih terus terjadi bahkan mengalami peningkatan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana mengusulkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mataram agar proses pemakaman jenazah Covid-19 dilakukan dengan prosesi biasa, agar keluarga bisa terlibat tetapi tetap mengedepankan protokol Covid-19.
Dengan demikian pasien tidak dimakamkan begitu saja tanpa ada prosesi pembacaan talkin dan doa . Itu juga penting untuk menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan.” Kalau pasien yang meninggal urusannya didunia sudah selesai, tapi bagaimana dengan keluarga yang ditinggalkan, perasaan mereka juga harus dijaga. Untuk itu, kami harap protokol pemakaman pasien Covid-19 bisa dilonggarkan dengan mengizinkan keluarga terlibat dalam proses pemakaman,” Kata H. Mohan Roliskana kepada sejumlah wartawan Juni lalu.(Irh/Mtr)