
Pemkot Mataram Tetapkan Usia Masa Kerja PTT 58 Tahun
Mataram – Pemerintah Kota Mataram bersikap tegas terhadap batasan usia pegawai tidak tetap.
Untuk memastikan para pegawai non ASN tersebut tetap produktif, menunjang kinerja instansi, pemerintah kota Mataram pun memutuskan, masa kerja pegawai tidak tetap di Kota Mataram, sama dengan masa kerja PNS, yakni 58 tahun.
Asisten 3 Setda Kota Mataram, Baiq Evi Ganevia mengatakan, keberadaan para pegawai tidak tetap atau pegawai non ASN, sampai saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, disaat terbatasnya jumlah pegawai negeri sipil.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah Kota Mataram sedikit kebingungan, dalam memberikan dasar pemutusan hubungan kerja. Evi mengungkapkan, masih banyak pegawai non ASN, yang masih ingin bekerja meskipun telah lanjut usia dan hal itu menjadi sorotan pihak legislatif.
Sehingga untuk menentukan nasib para pegawai tidak tetap, bagian administrasi pun telah diminta untuk melakukan kajian, terkait batasan usia pegawai tidak tetap. Dan dari hasil kajian yang dilakukan, diputuskan, batasan usia pegawai tidak tetap yakni paling tinggi 58 tahun atau sama dengan batasan masa kerja pegawai negeri sipil.
Dijelaskannya, ditetapkannya batasan usia pegawai tidak tetap tersebut guna memastikan, mereka tetap produktif dalam menunjang kegiatan pemerintahan.
“Bagian administrasi diminta untuk melakukan pemetaan, pada tahun ini kita mulai menetapkan batasan usia itu 58 tahun sama seperti PNS,” terang Baiq Evi.Baiq Ganevia menambahkan, dengan adanya kepastian terkait batasan usia pegawai tidak tetap, maka hubungan kerja pegawai honorer, nantinya akan diperbarui tiap tahun oleh masing-masing OPD.
Total jumlah pegawai tidak tetap di pemerintah Kota Mataram sebanyak 3.351 orang, yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah.(irh/mtr)