Pemprov Ajukan Klaim Ganti Rugi 188 Ekor Ternak yang Mati akibat PMK

Pemprov Ajukan Klaim Ganti Rugi 188 Ekor Ternak yang Mati akibat PMK

Mataram – Pemerintah provinsi NTB, melalui Dinas Peternakan dan kesehatan hewan mengajukan klaim ganti rugi tahap pertama untuk 188 ekor ternak sapi yang mati akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada tahap pertama ini, pemprov NTB mengajukan klaim ganti rugi 188 ekor ternak sapi.
Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Lalu Muhammad Yusri mengatakan, angka 188 ekor ternak yang menjadi usulan Disnakeswan tersebut berasal dari empat kabupaten yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.
Total awal yang diusulkan kata Yusri, sebanyak 192 ekor, namun terakhir usulan dari lombok timur berkurang 4 ekor. Sehingga hanya menjadi 188 ekor untuk seluruh ntb.
Sementara itu, jumlah ternak yang mati akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi NTB sebanyak 234 ekor dan potong bersyarat sebanyak 250 ekor. Semua ternak tersebut akan mendapat ganti rugi dari pemerintah melalui mekanisme pengajuan.
Adapun kuota ganti rugi di tahap pertama sebanyak 12 ribu ekor ternak se-Indonesia. Anggaran berasal dari Kementerian Pertanian, sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hanya sebagai verifikator data atau usulan tersebut.
Untuk pencairan ganti rugi tahap pertama ini, Disnakeswan NTB pada pekan ini akan membawa berkas-berkas usulan ke Kementerian Pertanian di Jakarta. Setelah dilakukan validasi dan dinyatakan lengkap, barulah pembuatan rekening dilakukan oleh pemerintah sebelum akhirnya ditransfer.
Sementara syarat administratif yang dibutuhkan antara lain surat keterangan pemotongan bersyarat dari dokter hewan pemeriksa, keterangan visum ternak untuk yang mati, surat keterangan kepemilikan ternak, KTP, nama ibu kandung dari peternak, serta beberapa syarat bersifat teknis lainnya.(ddi/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )