Pemprov NTB Bebaskan Biaya Rapid Test Pelajar dan Mahasiswa
Mataram- Pembebasan biaya ini sebagai salah satu upaya pencegahan Covid 19 serta memudahkan para pelajar untuk melanjutkan pendidikannya. Hal itu dikatakan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah kepada media Senin (29/6) di kantor Bappeda NTB.
Ia mengatakan, Aturan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan rapid test atau test swab sebelum berpergian sebagai salah satu langkah untuk mencegah penularan virus. Sementara terkait dengan biaya yang cukup mahal, hal ini dimaksudkan agar masyarakat enggan untuk berpergian pada masa pandemi ini. Sehingga aktifitas masyarakat diluar bisa diminimalisir.
Ditambahkan Dr. Zul, masuknya tahun ajaran baru tahun 2020/2021 ini, banyak pelajar yang akan melanjutkan pendidikanya ke luar daerah. Dengan demikian, Pemerintah daerah membebaskan biaya rapid test ini untuk bisa mempermudah para pelajar.
Pembebasan biaya ini juga harus diterapkan oleh kabupaten/kota di NTB. Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur NTB tentang pembebasan biaya rapid test Covid 19 di Provinsi NTB. Dalam surat tersebut, pemda memberikan pembebasan biaya rapid test Covid 19 untuk pelajar, santri dan mahasiswa yang belajar ke luar daerah. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan biaya rapid tes dengan membawa kartu pelajar. Sementara untuk pemeriksaan, akan dilakukan secara berkelompok baik pelajar, santri dan mahasiswa yang dikoordinir oleh perwakilan masing – masing sekolah maupun universitas. Rapid tes ini dilakukan di fasilitas kesehatan pada masing – masing kabupaten/kota.(may/mtr)