Pemprov NTB Lakukan Pendataan Ulang di Gili Trawangan
Mataram-Pasca putusnya kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Gili Trawangan Indah ((PT.GTI) terkait pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Terawangan, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang akan mengelola. Pihak Pemprov NTB sendiri, saat ini masih menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh PT GTI.
Sementara menunggu, Pemprov NTB melakukan pendataan warga yang berada di lokasi yang sebelumnya dikelola PT GTI selama 25 tahun itu.
Ketua Satgas Optimalisasi Aset, Akhsanul Khalik mengatakan, bahwa tim telah menemui masyarakat Gili TraTrawangan untuk mendapatkan jalan tengah dan pendataan aset yang ditinggalkan PT GTI.
Ditegaskan Akhsanul, pada prinsipinya masyarakat siap bekerjasama dengan pemerintah, karena mereka memahami, bahwa aset pemerintah memiliki kontribusi terhadap pemasukan daerah. Disampaikan Akhsanul bahwa semua tetap akan dikaji ulang oleh bidang hukum dan kerjasama. Namun, sebelum tahap itu dilaksanakan, setelah dilakukan pendataan, Dirjen Kekayaan Negara akan turun melakukan taksiran nilai aset di Gili Trawangan.
“Kita sudah melakukan pendataan dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pada prinsipnya masyarakat siap bekerja sama dengan pemerintah dan harus ada retribusi sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah”, terang Khalik.
Disebutkan Khalik, pendataan dan pengolahan data telah sampai saat ini sudah 99%, namun terkait jenis data tersebut, ia menolak membeberkannya kepada media, dengan alasan masih menunggu langkah hukum pihak PT GTI.
Ia juga mengaku, hingga saat ini, pihak PT GTI sama sekali belum melakukan langkah hukum/ maupun menghubungi pihak terkait. Jika dalam tiga bulan ke depan, tidak ada langkah hukum yang diambil oleh pihak GTI, maka Pemprov NTB sudah dapat mengambil alih lahan yang berada di Gili Trawangan tersebut.(ris/mtr)