Pemprov Persilahkan ASN Tambah Cuti
Mataram – Pemerintah provinsi NTB memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menambah jatah libur usai melaksanakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun tambahan jatah cuti yang dimaksud, yakni cuti regular yang diperbolehkan diambil usai cuti bersama. Hal itu disampaikan kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB, M Nasir saat ditemui di kantor gubernur NTB.
Dikatakan Nasir, cuti yang diperbolehkan maksimal 14 hari sesuai dengan jatah cuti reguler yang diberikan bagi ASN.
Disebutkannya, bahwa ASN yang diperbolehkan menambah cuti atau liburan maksimal 10 persen di setiap organisasi perangkat daerah atau sesuai kebutuhan OPD masing-masing.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur dan Surat Edaran Menpan itu dinyatakan bahwacuti itu di mulai tanggal 29 April sampai tanggal 6, tapi boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah cuti lebaran, boleh disambung, itu haknya. Tapi jangan semua diberikan karena hari pertama masuk itu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nasir.
Ditambahkan Nasir, bahwa bagi instansi kritikal seperti dinas kesehatan, rumah sakit, dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta BPBD yang memiliki tim reaksi cepat akan tetap membuka layanan selama cuti bersama, sehingga pelayanan akan tetap berjalan sehingga kepala OPD masing masing dinas diminta untuk mengatur jam kerja bagi pekerjanya.
Berdasarkan surat edaran Menpan, serta surat edaran gubernur NTB, ASN di lingkup pemerintahan provinsi NTB diberikan jatah libur selama 8 hingga 10 hari.(ris/mtr)