
Pemrov NTB Berlakukan PPKM Tanggal 5-20 Juli 2021
Mataram-Pemerintah Provinsi NTB, per hari ini (5/7) memberlakukan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19 di daerah ini. Penerapan PPKM akan dilaksanakan selama 15 ke depan tanggal 20 Juli mendatang.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat beberapa hari lalu di umumkan langsung presiden RI, Joko Widodo menyusul meningkatnya kembali angka covid-19 di daerah Jawa-Bali.
Guna mengantisipasi angka covid-19 di NTB ikut melonjak seperti halnya di Jawa-Bali, pemerintah Provinsi NTB pun melaksanakan PPKM yang mulai dilaksanakan sejak hari ini hingga 20 juli mendatang.
Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, PPKM di NTB sendiri dilaksanakan berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa-Bali yang kemudian dijadikan pedoman untuk melaksanakan.PPKM di NTB yang disesuaikan dengan kondisi di NTB.
“PKKM darurat itu kita jadikan panduan untuk bagaimana melaksanakan di daerah kita dengan menyesuaikan kondisi di NTB, kita juga mengatensi keluar masuk dan lain sebagainya ketentuan-ketentuan yang berlaku selama ini kita pertegas” ujarnya
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa terbitnya PPKM di NTB sendiri untuk mempertegas aturan yang telah ada, sehingga masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan dan justru semakin memperketat protokol kesehatan.(ris/mtr)